Selamat datang di blog Fauzul Azhim! Blog ini sedang dalam perkembangan. Mohon kritikan dan saran. Terima kasih!

Kamis, 03 November 2011

Menghindari Fitnah Pacaran


"Tidaklah aku tinggalkan fitnah yang lebih besar yang dihadapi kaum lelaki kecuali fitnah para wanita." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pacaran, sebagaimana yang kita ketahui, adalah berhubungan dengan wanita yang mau dinikahi, dengan berbicara saling mengatakan cinta dan senang, bertatap muka, bepergian bersama, bersentuhan badan, atau berhubungan dengan HP, surat-menyurat, dan yang lainnya, maka hukumnya haram. Dalil keharamannya sangat banyak. Di antaranya, silakan baca surat An-Nur ayat 30-31 dan juga firman-Nya:

” Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang tampak di antaranya maupun yang tersembunyi.” (QS. Al-An’am[6]: 151)

Maksud yang tampak dalam ayat tersebut misalnya berjabat tangan dengan wanita yang akan dinikahi, bercanda, dan berjalan bersamanya; sedangkan yang tersembunyi misalnya dengan mengirimkan SMS atau surat dan semisalnya.
”Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’[17]: 32)

Syaikh Abdur-Rahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Larangan mendekati zina lebih ditekankan dan lebih keras daripada jatuh kepada perbuatan zina, karena larangan ini mencakup semua pemulanya dan penyebabnya. Seperti halnya orang yang memelihara ternak dekat pekarangan orang, maka dikhawatirkan hewan itu masuk ke dalamnya, apalagi manusia punya syahwat yang cukup berbahaya.” (Tafsir al-Kariimur Rahman 1/457)
Wahai saudaraku yang punya pacar, tinggalkanlah pacarmu karena Allah subhanahu wata’ala! Atau nikahilah dia jika memang benar mencintainya! Jika tidak, berpuasalah!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar