Selamat datang di blog Fauzul Azhim! Blog ini sedang dalam perkembangan. Mohon kritikan dan saran. Terima kasih!
Tampilkan postingan dengan label IPTEK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IPTEK. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Januari 2012

Salat Lail

Jam 10.00 malam
Mataku terpejam
Kudengar dipan mulai merayu
"Rebahkanlah tubuhmu di pangkuanku!"
Selimut pun mengadu
"Kembangkanlah diriku!"
Hati dan pikiranku berpadu
"Janganlah engkau mau!"
Aku pun ragu
Tapi, mataku tetap terpejam
di keheningan malam
Hati dan pikiranku padam
jam 10.00 malam
Jam 03.00 pagi
Kutersentak mengusik sepi
Spontan kuteringat Ilahi
Lalu, kubuat dipan rapi
Lalu, kuberlari ke kamar mandi
untuk bersuci
Kesunyian mulai merasuki
Dingin pun tak kalah lagi
Namun, kucoba berdiri dua kaki
di sajadah yang kumiliki
Lisanku melontarkan kalimat-kalimat suci
yang menambah khusyuknya hati
Seraya menyehatkan jasmani dan rohani
Dengan salam ke kanan ke kiri
ibadah ini kuakhiri
jam 04.00 pagi
Semoga Allah merberkahi
                                                                                By: Fahim 'A4' 
Baca selengkapnya==> Salat Lail

Degradasi Ekosistem di Indonesia

Apa itu ekosistem? Ekosistem menunjukkan adanya hubungan saling berinteraksi dan ketergantungan antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Berarti, tidak ada makhluk hidup yang mampu hidup sendiri, melainkan perlu berinteraksi dengan organisme lain serta lingkungannya. Pola-pola interaksi tersebut melibatkan faktor biotik dan abiotik. Faktor biotik meliputi individu, populasi, dan komunitas makhluk hidup. Sedangkan faktor abiotik meliputi suhu, sinar matahari, air ,tanah, angin, ketinggian, dan garis lintang. Pola-pola tersebut berjalan melalui rantai makanan, aliran energi, dan daur biogeokimia.
Di Indonesia, telah terjadi degradasi berbagai ekosistem. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh ulah masyarakat yang tak bertanggung jawab. Mereka hanya mementingkan keuntungan tanpa melihat dampak negatif dari ulah mereka. Degradasi berbagai ekosistem di Indonesia, mengindikasikan bahwa pola-pola interaksi dalam ekosistem tersebut sedang terancam punah. Apa saja ekosistem di Indonesia yang sedang mengalami degradasi? Ekosistem tersebut, yaitu ekosistem hutan, terumbu karang, pantai, dan lain sebagainya.
Ekosistem hutan di Indonesia kian lama kian mengalami degradasi kuantitas. Selama sepuluh tahun terakhir, degradasi tersebut mencapai dua juta hektar per tahunnya. Degradasi ekosistem hutan yang demikian mengakibatkan kerugian sekitar Rp83 miliar per hari atau Rp30,3 triliun per tahun. Hal ini tentu disebabkan oleh maraknya penebangan liar (Ilegal logging) di daerah-daerah terpencil. Kalau ditelusuri lebih jauh, banyak aktivitas  masyarakat yang dapat menyebabkan degradasi ekosistem hutan. Salah satunya dengan membakar sebagian wilayah hutan yang akan dijadikan lahan perkebunan. Aktivitas ini menghasilkan asap yang dapat mengurangi kenyamanan, keindahan serta mengganggu kesehatan. Dengan melihat dampaknya, mudah-mudahan mereka sadar.
Selain itu, ekosistem karang juga mengalami degradasi. Hal ini mengakibatkan laju aberasi pantai, mengurangi abilitas menahan gelombang laut, dan merusak habitat biota terkait. Peristiwa lain, seperti tsunami di Aceh 26 Desember 2004, peningkatan aktivitas Gunung Merapi di Jawa Tengah pada pertengahan 2006, semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo (Jawa Timur) Juni 2006, serta bencana alam lainnya menambah panjang catatan degrasdasi ekosistem.
Masyarakat yang bersifat modern, komsumtif serta boros cenderung akan mempercepat laju berkurangnya sumber daya alam dan menambah banyaknya sampah di alam. Akumulasi limbah dan sampah menurunkan mutu lingkungan sehingga mengurangi abilitas alam dalam menopang kehidupan organisme. Ini artinya, degradasi ekosistem masih sedang berlangsung. Kapan degradasi ekosistem di Indonesia berhenti? Tentu jawabannya ada pada mereka yang peduli kepada alam.
Oleh karena itu, perbaikan serta pelestarian  berbagai ekosistem di Indonesia harus dilaksanakan. Keberhasilan program ini tentu saja melibatkan berbagai elemen selain pemerintah. Dan program ini merupakan tanggung jawab elemen tersebut. Terlebih lagi menjadi tanggung jawab masyarakat yang menjadi pelaku degradasi ekosistem. 
Baca selengkapnya==> Degradasi Ekosistem di Indonesia

Minggu, 11 Desember 2011

Pengajian Masih Sembunyi-Sembunyi..Pertanda Apa..??




Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengatakan,
Jika engkau melihat ada sekelompok orang yang berbisik-bisik membicarakan masalah agama tanpa ingin diketahui orang lain, maka ketahuilah bahwa mereka itu di atas landasan kesesatan”. (Riwayat Darimi no. 307)

Sungguh tepat apa yang diungkapkan oleh seorang ulama sekaligus umara (penguasa) ini. Kita jumpai di sekeliling kita bahwa orang-orang yang menyebarkan pemahaman yang menyimpang biasanya memilih metode dakwah secara sembunyi-sembunyi supaya bisa berhasil menjerat mangsa yang biasanya adalah orang-orang yang memiliki latar belakang pengetahuan agama yang pas-pasan.


Untuk ‘ngaji’ ada yang harus ditutup matanya terlebih dahulu. Ada juga yang bergerilya dari satu kamar kos ke kamar kos yang lain. Anehnya ketika ‘ngaji’ pintu kamar kos harus ditutup rapat-rapat bahkan jika perlu semua alas kaki harus dimasukkan demi alasan ‘keamanan’. Ada juga yang merahasiakan siapa sebenarnya ketua ‘pengajian’ mereka. Belum tiba saatnya, demikian alasan yang diajukan. Umumnya ‘pengajian’ semisal itu tidak berani diadakan secara terbuka di masjid umum. Ujung-ujungnya ‘anak-anak ngaji’ tersebut didoktrin dengan berbagai pemahaman yang menyimpang.

Bukankah ajaran agama kita itu sesuai dengan fitrah manusia?! Jika memang demikian mengapa mesti takut menyampaikan kebenaran tersebut di tengah-tengah kaum muslimin? Bukankah itu malah menjadi pertanda bahwa mereka membawa pemahaman yang ‘unik’, lain dari pada yang lain. Benarlah apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan.

Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِى ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِىَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ
“Akan selalu ada sekelompok dari umatku yang menampakkan kebenaran. Tidaklah masalah bagi mereka adanya orang-orang yang tidak mau menolong mereka. Demikianlah keadaan mereka sehingga datanglah ketetapan Alloh (baca: hari Kiamat)”. (HR Muslim no. 5059)

Hadits ini mengisyaratkan bahwa metode dakwah yang dijalankan oleh para pengusung kebenaran semenjak masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga akhir zaman nanti adalah dakwah dengan terang-terangan dalam menyampaikan kebenaran. Tidak ada yang ditutupi dalam dakwah mereka.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِى إِلاَّ هَالِكٌ
“Sungguh kutinggalkan kalian di atas agama yang terang, malamnya bagaikan siangnya. Tidak ada yang menyimpang darinya sepeninggalku kecuali orang yang binasa”. 

(HR Ibnu Majah no. 43 dari Irbadh bin Sariyah, dinilai shahih oleh al Albani)

Yang dimaksud denga ‘baidha’ dalam hadits di atas sebagaimana penjelasan Muhammad Fuad Abdul Baqi adalah agama dan argumen yang terang dan jelas yang tidak mengandung kesamaran sama sekali.

Jika demikian, mendakwahkan agama ini tidak perlu tertutup.

Beralasan bahwa dulu di awal dakwah, Nabi mempergunakan metode sembunyi-sembunyi sungguh tidak tepat, karena:

pertama: Semenjak dakwah dengan terang-terangan, Nabi tidak pernah lagi sembunyi-sembunyi dalam dakwah,

kedua:  Berdalil dengan hal di atas itu mungkin tepat jika dakwah dilakukan di tengah-tengah masyarakat kafir yang menekan dakwah Islam. Sedangkan dakwah sembunyi-sembunyi di tengah-tengah masyarakat Islam hanyalah awal penyimpangan.

Semoga kita tidak termasuk ke dalamnya. Amin.

Wallohu a'lam bishshowab.

Disadur dari:
http://ustadzaris.com/pengajian-sembunyi-sembunyi-tanda-kesesatan

http://www.novieffendi.com/2011/02/pengajian-masih-sembunyi.html
Baca selengkapnya==> Pengajian Masih Sembunyi-Sembunyi..Pertanda Apa..??

Kamis, 03 November 2011

Menghindari Fitnah Pacaran


"Tidaklah aku tinggalkan fitnah yang lebih besar yang dihadapi kaum lelaki kecuali fitnah para wanita." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pacaran, sebagaimana yang kita ketahui, adalah berhubungan dengan wanita yang mau dinikahi, dengan berbicara saling mengatakan cinta dan senang, bertatap muka, bepergian bersama, bersentuhan badan, atau berhubungan dengan HP, surat-menyurat, dan yang lainnya, maka hukumnya haram. Dalil keharamannya sangat banyak. Di antaranya, silakan baca surat An-Nur ayat 30-31 dan juga firman-Nya:

” Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang tampak di antaranya maupun yang tersembunyi.” (QS. Al-An’am[6]: 151)

Maksud yang tampak dalam ayat tersebut misalnya berjabat tangan dengan wanita yang akan dinikahi, bercanda, dan berjalan bersamanya; sedangkan yang tersembunyi misalnya dengan mengirimkan SMS atau surat dan semisalnya.
”Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’[17]: 32)

Syaikh Abdur-Rahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Larangan mendekati zina lebih ditekankan dan lebih keras daripada jatuh kepada perbuatan zina, karena larangan ini mencakup semua pemulanya dan penyebabnya. Seperti halnya orang yang memelihara ternak dekat pekarangan orang, maka dikhawatirkan hewan itu masuk ke dalamnya, apalagi manusia punya syahwat yang cukup berbahaya.” (Tafsir al-Kariimur Rahman 1/457)
Wahai saudaraku yang punya pacar, tinggalkanlah pacarmu karena Allah subhanahu wata’ala! Atau nikahilah dia jika memang benar mencintainya! Jika tidak, berpuasalah!
Baca selengkapnya==> Menghindari Fitnah Pacaran

Kaya Tanpa Kerja

Kaya Tanpa Kerja
Oleh: Maykada Harjono (Pengamat Isu TI Publik)



Bekerja dan menghasilkan uang adalah biasa. Internet membuka banyak peluang baru. Bagaimana bila tanpa bekerja uang mengalir sendiri?

Artikel di blog saya tentang multilevel marketing mengundang komentar. Pendapat pro dan kontra datang silih berganti. Tampaknya usaha mencari uang di jagad Internet menarik perhatian banyak orang. Hal yang wajar bila disertai etika berbisnis yang baik. Namun, menjadi problematika bila yang timbul adalah kemalasan bahkan penipuan oleh masing-masing pihak, entah itu menipu diri sendiri maupun orang lain.
Dalam bisnis apapun, kejujuran dan azas manfaat menjadi pondasi utama. Membeli e-book seharga Rp180.000 dan berusaha mendapatkan keuntungan milyaran rupiah tentu sangat tidak wajar. Ada hal yang ditutup-tutupi di sini. Manfaat pun sangat dipertanyakan, apalagi bila potensial menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Akhir 2008 lalu, di tengah runtuhnya pasar modal dunia, Bernard Madoff ditangkap pihak wewenang di AS. Ia didakwa melakukan ”Ponzi scheme” melalui bisnis investasi palsu, menyebabkan investor rugi hingga US$65 milyar (Rp665 trilyun). Pengawas Sekuritas AS mengutip pengakuan Madoff, ”Semuanya hanya sebuah kebohongan besar.” Juni 2009, pengadilan menjatuhkan hukuman 150 tahun penjara untuk Madoff.

MLM hanya menguntungkan sebagian kecil di atas dan merugikan sebagian besar di bawah.

Sewaktu saya mencari di Google, ”ATM gratis tarik tunai”, muncul ratusan hasil yang berisi ”rahasia tarik tunai gratis”. Gratis di sini bukan hanya biaya tariknya, tapi saldo kita bahkan tidak berkurang. Tidak percaya? Bacalah testimonial sejumlah orang di situ. Untuk memperoleh rahasia ”tarik tunai gratis” ini pembeli dipungut sejumlah biaya. Memang sulit dicerna akal sehat, tapi itulah adanya.
Lihat pula usaha tipu-tipu melalui Search Engine Optimization. Di sini uang mengalir dari bayaran iklan, seperti Google AdSense. Beriklan di situs web tidaklah salah, tetapi mengakali pengunjung agar datang dengan trik menjurus penipuan itu cara yang tidak benar. Seperti contoh di atas, niat awal mencari bank yang membebaskan tarik tunai di sembarang ATM tidak kesampaian. Google perlu berjuang lebih keras agar informasi sampah dan menyesatkan ini tidak mengalahan informasi yang sebenarnya dibutuhkan.
Selama ini masyarakat dihujani media dengan manfaat berinvestasi sejak dini. Misalnya, melalui deposito, reksadana, saham, pasar uang, dan sejenisnya. Efek baiknya, orientasi penggunaan uang berubah dari konsumtif menjadi produktif. Efek buruknya, masyarakat menjadi tamak dan menghalalkan segala cara. Cukup dengan ongkang-ongkang kaki dan duit akan datang sendiri.
Seperti kata peraih nobel Muhammad Yunus, ketamakan telah merusak sistem keuangan dunia. Kapitalisme menjadikan pasar finansial tak ubahnya kasino atau bandar judi. Pasar modal maupun komoditas menjadi ajang para spekulan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Teknologi informasi membuat praktik-praktik spekulasi tidak mengenal batas. Keguncangan finansial akibat ulah spekulan di AS dengan cepat merambat ke seluruh penjuru dunia. Tak ketinggalan bursa saham Indonesia amblas lebih dari separuhnya.
Paradigma berpikir kita tentang bekerja dan uang tampaknya perlu diluruskan. Benar bahwa setiap orang berhak atas penghidupan yang layak, ini dijamin UUD. Namur, perlu disertai usaha yang cukup dan saling memberi manfaat. Bisnis yang baik tidak menggunakan prisnsip “zero sum game”, di mana keuntungan di satu pihak adalah kerugian di pihak lain. Skema piramida seperti di MLM hanya menguntungkan sebagian kecil di atas dan merugikan sebagian besar di bawah. Kita mungkin bukan korban secara langsung, tapi pasti mengakibatkan korban berikutnya.
Cara bersandar paling bijak adalah sesuai tuntunan agama. Menggunakan akal semata hasilnya sejauh yang kita tahu. Padahal kemampuan kita terbatas, efek di balik suatu perbuatan tidak kita pahami sepenuhnya. Bila agama melarang spekulasi dan perjudian, itu bukan sekadar persoalan untung-rugi. Mari kita ingat selalu pesan Nabi (shollallohu ‘alaihi wa sallam), ”Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lain.” Bekerjalah sebaik-baiknya, memberi manfaat sebesar-besarnya. Bila tidak kaya di dunia, mudah-mudahan nanti di akhirat.

Sumber: Majalah PC Media edisi 09/2009 halaman 25
Baca selengkapnya==> Kaya Tanpa Kerja

Rabu, 19 Oktober 2011

Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud

Pertanyaan:
Melihat dalam praktek sholat, ada sebagaian orang yang menggerak-gerakkan jari telunjuknya ketika tasyahud dan ada yang tidak menggerak-gerakkan. mana yang paling rojih (kuat) dalam masalah ini dengan uraian dengan dalilnya?.

Jawab:Permasalahan-permasalahan seperti ini, yang berkembang di tengah masyarakat merupakan salah satu permasalahan yang perlu dibahas secara ilmiah. Dalam kondisi mayoritas masyarakat yang jauh dari tuntunan agamanya, ketika mereka menyaksikan masalah-masalah sepertinya sering terjadi debat mulut dan mengolok-olok yang lainnya yang kadang berakhir dengan permusuhan atau perpecahan. Hal ini merupakan fenomena yang sangat menyedihkan tatkala akibat yang terjadi hanya disebabkan oleh perselisihan pendapat dalam masalah furu’, padahal kalau mereka memperhatikan karya-karya para ulama seperti kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawy. Kitab Al-Mughny karya Imam Ibnu Qudamah, kitab Al-Ausath karya Ibnu Mundzir, Ikhtilaful Ulama karya Muhammad bin Nashr Al-Marwazy dan lain-lainnya, niscaya mereka akan menemukan para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ibadah, muamalah dan lain-lainnya, akan tetapi hal tersebut tidak menimbulkan perpecahan maupun permusuhan dikalangan para ulama. Maka kewajiban setiap muslim dan muslimah mengambil segala perkara dengan dalilnya. Wallahul Musta’an.


Adapun masalah menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud atau tidak mengerak-gerakkannya, rincian masalah ini sebagai berikut :

Hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk ketika tasyahud ada tiga jenis :
i.    Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk tidak digerakkan sama sekali.
ii.    Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan
iii.    Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk hanya sekedar diisyaratkan (menelunjuk) dan tidak dijelaskan apakah digerak-gerakkan atau tidak.

Perlu diketahui bahwa hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk kebanyakan menjelaskan jenis yang ketiga dan tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama dan tidak diragukan lagi akan shohihnya hadits-hadits yang menjelaskan jenis yang ketiga. Karena hadits-hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary, Imam Muslim dan lain-lainnya, dari beberapa orang sahabat seperti ‘Abdullah bin Zubair, ‘Abdullah bin ‘Umar, Abu Muhamsmad As-Sa’idy, Wail Bin Hujur, Sa’ad bin Abi Waqqash dan lain-lainnya.
Maka yang perlu dibahas disini hanyalah derajat hadits-hadits jenis pertama (tidak digerak-gerakkan) dan derajat hadits yang kedua (digerak-gerakkan).

Hadits-Hadits Yang Menyatakan Jari Telunjuk Tidak Digerakkan Sama Sekali
Sepanjang pemeriksaan kami ada dua hadits yang menjelaskan hal tersebut.

HADITS PERTAMA

أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم  كان يشير بأصبعه إذا دعا ولا يحركها
 beliau berisyarat dengan telunjuknya bila beliau berdoa dan beliau tidak menggerak-gerakkannya”.
r“Sesungguhnya Nabi

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunan-nya no.989, An-Nasai dalam Al-Mujtaba 3/37 no.127, Ath-Thobarany dalam kitab Ad-Du’a no.638, Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/177-178 no.676. Semua meriwayatkan dari jalan Hajjaj bin Muhammad dari Ibnu Juraij dari Muhammad bin ‘Ajlan dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair dari ayahnya ‘Abdullah bin Zubair… kemudian beliau menyebut hadits di atas.

Derajat Rawi-Rawi Hadits Ini Sebagai Berikut :
    Hajjaj bin Muhammad. Beliau rawi tsiqoh
¤ (terpercaya) yang tsabt (kuat) akan tetapi mukhtalit (bercampur) hafalannya diakhir umurnya, akan tetapi hal tersebut tidak membahayakan riwayatnya karena tidak ada yang mengambil hadits dari beliau setelah hafalan beliau bercampur. Baca : Al-Kawakib An-Nayyirot, Tarikh Baghdad dan lain-lainnya.
    Ibnu Juraij. Nama beliau ‘Abdul Malik bin ‘Abdul
¤ ‘Aziz bin Juraij Al-Makky seorang rawi tsiqoh tapi mudallis akan tetapi riwayatnya disini tidak berbahaya karena beliau sudah memakai kata  أخبرني  (memberitakan kepadaku).
    Muhammad bin ‘Ajlan. Seorang rawi shoduq (jujur).
¤
    ‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair. Kata Al-Hafidz
¤ dalam Taqrib beliau adalah tsiqoh ‘abid (terpercaya, ahli ibadah).
    ‘Abdullah bin Zubair. Sahabat.
¤

Derajat Hadits:

Rawi-rawi hadits ini adalah rawi yang dapat dipakai berhujjah akan tetapi hal tersebut belumlah cukup menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang shohih atau hasan sebelum dipastikan bahwa hadits ini bebas dari ‘Illat (cacat) dan tidak syadz. Dan setelah pemeriksaan ternyata lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) ini adalah lafadz yang syadz.

Sebelum kami jelaskan dari mana sisi syadznya lafadz ini, mungkin perlu kami jelaskan apa makna syadz menurut istilah para Ahlul Hadits. Syadz menurut pendapat yang paling kuat dikalangan Ahli Hadits ada dua bentuk :
    Pertama : Syadz karena seorang rawi yang tidak mampu bersendirian dalam periwayatan.
¤
    Kedua   : Syadz karena menyelisihi.
¤

Dan yang kami maksudkan disini adalah yang kedua. Dan pengertian syadz dalam bentuk kedua adalah
رواية المقبول مخالفا لمن هو أولى منه
“Riwayat seorang maqbul (yang diterima haditsnya) menyelisihi rawi yang lebih utama darinya”.
Maksud “rawi maqbul” adalah rawi derajat shohih atau hasan. Dan maksud “rawi yang lebih utama” adalah utama dari sisi kekuatan hafalan, riwayat atau dari sisi jumlah. Dan perlu diketahui bahwa syadz merupakan salah satu jenis hadits dho’if (lemah) dikalangan para ulama Ahli Hadits.

Maka kami melihat bahwa lafadz ‘laa yuharrikuha’ (tidak digerak-gerakkan) adalah lafadz yang syadz tidak boleh diterima sebab ia merupakan kekeliruan dan kesalahan dari Muhammad bin ‘Ajlan dan kami menetapkan bahwa ini merupakan kesalahan dari Muhammad bin ‘Ajlan karena beberapa perkara :
1.     Muhammad bin ‘Ajlan walaupun ia seorang rawi hasanul hadits (hasan hadits) akan tetapi ia dikritik oleh para ulama dari sisi hafalannya.
2.     Riwayat Muhammad bin ‘Ajlan juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dan dalam riwayat tersebut tidak ada penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).
3.     Empat orang tsiqoh (terpercaya) meriwayatkan dari Muhammad bin ‘Ajlan dan mereka tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan). Empat rawi tsiqoh tersebut adalah :
a.    Al-Laits bin Sa’ad, riwayat dikeluarkan oleh Muslim no.133 dan Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/131.
b.    Abu Khalid Al-Ahmar, riwayat dikeluarkan oleh Muslim no.133, Ibnu Abi Syaibah 2/485, Abu Ahmad Al-Hakim dalam Syi’ar Ashabul Hadits hal.62, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/370 no.1943, Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid 13/194, Ad-Daraquthny dalam Sunannya 1/349, dan Al-Baihaqy 2/131, ‘Abd bin Humaid no.99.
c.    Yahya bin Sa’id Al-Qoththon, riwayatnya dikeluarkan oleh Abu Daud no.990, An-Nasai 3/39 no.1275 dan Al-Kubro 1/377 no.1198, Ahmad 4/3, Ibnu Khuzaimah 1/350 no.718, Ibnu Hibban no.1935, Abu ‘Awanah 2/247 dan Al-Baihaqy 2/132.
d.    Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ad-Darimy no.1338 dan Al-Humaidy dalam Musnadnya 2/386 no.879.

Demikianlah riwayat empat rawi tsiqoh tersebut menetapkan bahwa riwayat sebenarnya dari Muhammad bin ‘Ajlan tanpa penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) akan tetapi Muhammad bin ‘Ajlan dalam riwayat Ziyad bin Sa’ad keliru lalu menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).

4.     Ada tiga orang rawi yang juga meriwayatkan dari ‘Amir bin ‘Abdullah bin Zubair sebagaimana Muhammad bin ‘Ajlan juga meriwayatkan dari ‘Amir ini akan tetapi tiga orang rawi tersebut tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan), maka ini menunjukkan bahwa Muhammad bin ‘Ajlan yang menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) telah menyelisihi tiga rawi tsiqoh tersebut, maka riwayat mereka yang didahulukan dan riwayat Muhammad bin ‘Ajlan dianggap syadz karena menyelisihi tiga orang tersebut. Tiga orang ini adalah :
a.    ‘Utsman bin Hakim, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim no.112, Abu Daud no.988, Ibnu Khuzaimah 1/245 no.696, Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid 13/194-195 dan Abu ‘Awanah 2/241 dan 246.
b.    Ziyad bin Sa’ad, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Humaidy 2/386 no.879.
c.    Makhromah bin Bukair, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/237 no.1161 dan Al-Baihaqy 2/132.

Maka tersimpul dari sini bahwa penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) dalam hadits ‘Abdullah bin Zubair adalah syadz dan yang menyebabkan syadznya adalah Muhammad bin ‘Ajlan. Walaupun sebenarnya kesalahan ini bisa berasal dari Ziyad bin Sa’ad atau Ibnu Juraij akan tetapi qorinah (indikasi) yang sangat kuat yang tersebut diatas menunjukkan bahwa kesalahan tersebut berasal dari Muhammad bin ‘Ajlan. Wallahu A’lam.

HADITS YANG KEDUA

عن بن عمر أنه كان يضع يده اليمنى على ركبته اليمنى ويده اليسرى على ركبته اليسرى ويشير بإصبعه ولا يحركها ويقول إنها مذبة الشيطان ويقول كان رسول الله  صلى الله عليه وسلم يفعله
“Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhu- adalah beliau meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan (meletakkan) tangan kirinya diatas lutut kirinya dan beliau berisyarat dengan jarinya dan tidak menggerakkannya dan beliau berkata : “Sesungguhnya itu adalah penjaga
rdari Syaitan”. Dan beliau berkata : “adalah Rasulullah  mengerjakannya”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqot 7/448 dari jalan Katsir bin Zaid dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu Hibban.

Derajat Hadits:

Seluruh rawi sanad Ibnu Hibban tsiqoh (terpercaya) kecuali Katsir bin Zaid. Para ulama ahli jarh dan ta’dil berbeda pendapat tentangnya. Dan kesimpulan yang disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar sudah sangat tepat menjelaskan keadaannya. Ibnu Hajar berkata :  shoduq yukhtiu katsiran (jujur tapi sangat banyak bersalah), makna kalimat ini Katsir adalah dho’if tapi bisa dijadikan sebagai pendukung atau penguat. Ini ‘illat (cacat) yang pertama.

‘Illat yang kedua ternyata Katsir bin Zaid telah melakukan dua kesalahan dalam hadits ini.

Pertama : Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid meriwayatkan dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar. Dan ini merupakan kesalahan yang nyata, sebab tujuh rawi tsiqoh juga meriwayatkan dari Muslim bin Abi Maryam tapi bukan dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, akan tetapi dari ‘Ali bin ‘Abdurrahman Al-Mu’awy dari Ibnu ‘Umar. Tujuh rawi tersebut adalah :
1.     Imam Malik, riwayat beliau dalam Al-Muwaththo’ 1/88, Shohih Muslim 1/408, Sunan Abi Daud no.987, Sunan An-Nasai 3/36 no.1287, Shohih Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no.193, Musnad Abu ‘Awanah 2/243, Sunan Al-Baihaqy 2/130 dan Syarh As-Sunnah Al-Baghawy 3/175-176 no.675.
2.     Isma’il bin Ja’far bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/236 no.1160, Ibnu Khuzaimah 1/359 no.719, Ibnu Hibban no.1938, Abu ‘Awanah 2/243 dan 246 dan Al-Baihaqy 2/132.
3.     Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim 1/408, Ibnu Khuzaimah 1/352 no.712, Al-Humaidy 2/287 no. 648, Ibnu Abdil Bar 131/26.
4.     Yahya bin Sa’id Al-Anshory, riwayatnya dikeluarkan oleh Imam An-Nasai 3/36 no.1266 dan Al-Kubro 1/375 no.1189, Ibnu Khuzaimah 1/352 no.712.
5.     Wuhaib bin Khalid, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 273 dan Abu ‘Awanah 2/243.
6.     ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Ad-Darawardy, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Humaidy 2/287 no.648.
7.     Syu’bah bin Hajjaj, baca riwayatnya dalam ‘Ilal Ibnu Abi Hatim 1/108 no.292.

Kedua : Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) dan ini merupakan kesalahan karena dua sebab :
1.     Enam rawi yang tersebut di atas dalam riwayat mereka tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).
2.     Dalam riwayat Ayyub As-Sikhtiany ‘Ubaidullah bin ‘Umar Al-‘Umary dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar juga tidak disebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan). Baca riwayat mereka dalam Shohih Muslim no.580, At-Tirmidzy no.294, An-Nasai 3/37 no.1269, Ibnu Majah 1/295 no.913, Ibnu Khuzaimah 1/355 no.717, Abu ‘Awanah 2/245 no.245, Al-Baihaqy 2/130 dan Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/174-175 no.673-674 dan Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no.635.

Nampaklah dari penjelasan di atas bahwa hadits ini adalah hadits Mungkar. Wallahu A’lam.

Kesimpulan : 

Seluruh hadits yang menyatakan jari telunjuk tidak digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah tidak bisa 
dipakai berhujjah.

Hadits-Hadits Yang Menyatakan Bahwa Jari Telunjuk Digerak-Gerakkan

ثم قبض بين أصابعه فحلق حلقة ثم رفع إصبعه فرأيته يحركها يدعو بها
“Kemudian beliau menggenggam dua jari dari jari-jari beliau dan membuat lingkaran, kemudian beliau mengangkat jarinya (telunjuk-pent), maka saya melihat beliau mengerak-gerakkannya berdoa dengannya”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad 4/318, Ad-Darimy 1/362 no.1357, An-Nasai 2/126 no.889 dan 3/37 no.1268 dan dalam Al-Kubro 1/310 no.963 dan 1/376 no.1191, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa’ no.208, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/170 no.1860 dan Al-Mawarid no.485, Ibnu Khuzaimah 1/354 no.714, Ath-Thobarany 22/35 no.82, Al-Baihaqy 2/131 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/425-427. Semuanya meriwayatkan dari jalan Zaidah bin Qudamah dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wail bin Hujur.

Derajat Hadits:

Zhohir sanad hadits ini adalah hasan, tapi sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwa sanad hadits yang 
hasan belum tentu selamat dari ‘illat (cacat) dan tidak syadz.

Berangkat dari sini perlu diketahui oleh pembaca bahwa hadits ini juga syadz dan penjelasan hal tersebut sebagai berikut : Zaidah bin Qudamah seorang rawi tsiqoh yang kuat hafalannya akan tetapi beliau telah menyelisihi dua puluh dua orang rawi yang mana kedua puluh dua orang rawi ini semua meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wail bin Hujur. Dan dua puluh dua rawi tersebut tidak ada yang menyebutkan lafadz yuharrikuha (digerak-gerakkan).

Dua puluh dua rawi tersebut adalah :
1.     Bisyr bin Al-Mufadhdhal, riwayatnya dikeluarkan oleh Abu Daud 1/465 no.726 dan 1/578 no.957 dan An-Nasai 3/35 no.1265 dan dalam Al-Kubro 1/374 no.1188 dan Ath-Thobarany 22/37 no.86.
2.     Syu’bah bin Hajjaj, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/316 dan 319, Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya 1/345 no.697 dan 1/346 no.689, Ath-Thobarany 22/35 no.83 dan dalam Ad-Du’a n0.637 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/430-431.
3.     Sufyan Ats-Tsaury, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318, An-Nasai 3/35 no.1264 dan Al-Kubro 1/374 no.1187 dan Ath-Thobarany 22/23 no.78.
4.     Sufyan bin ‘Uyyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/236 no.1195 dan 3/34 no.1263 dan dalam Al-Kubro 1/374 no.1186, Al-Humaidy 2/392 no.885 dan Ad-Daraquthny 1/290, Ath-Thobarany 22/36 no.85 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/427.
5.     ‘Abdullah bin Idris, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1/295 no.912, Ibnu Abi Syaibah 2/485, Ibnu Khuzaimah 1/353 dan Ibnu Hibban no.1936.
6.     ‘Abdul Wahid bin Ziyad, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/316, Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/72 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/434.
7.     Zuhair bin Mu’awiyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318, Ath-Thobarany 22/26 no.84 dan dalam Ad-Du’a no.637 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/437.
8.     Khalid bin ‘Abdillah Ath-Thahhan, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259, Al-Baihaqy 2/131 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432-433.
9.     Muhammad bin Fudhail, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/353 no.713.
10.     Sallam bin Sulaim, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thoyalisi dalam Musnadnya no.1020, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259, Ath-Thobarany 22/34 no.80 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/431-432.
11.     Abu ‘Awanah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/38 no.90 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432.
12.     Ghailan bin Jami’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.88.
13.     Qois bin Rabi’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/33 no.79.
14.     Musa bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.89.
15.     ‘Ambasah bin Sa’id Al-Asady, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.87.
16.     Musa bin Abi ‘Aisyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no.637.
17.     Khallad Ash-Shaffar, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no. 637.
18.     Jarir bin ‘Abdul Hamid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/435.
19.     ‘Abidah bin Humaid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/435-436.
20.     Sholeh bin ‘Umar, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/433.
21.     ‘Abdul ‘Aziz bin Muslim, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/436-437.
22.     Abu Badr Syuja’ bin Al-Walid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/438-439.

Dari uraian di atas jelaslah bahwa riwayat Zaidah bin Qudamah yang menyebutkan lafadz Yuharikuha (digerak-gerakkan) adalah syadz.

Kesimpulan : 

Penyebutan lafazh yaharrikuha  (jari telunjuk digerak-gerakkan) dalam hadits Wa’il bin Hujr adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah. Wallahu A’lam.

Pendapat Para Ulama Dalam Masalah Ini

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah posisi jari telunjuk : Apakah digerak-gerakkan atau tidak.

Ada tiga pendapat dikalangan para ulama dalam masalah ini :
Pertama : Tidak digerak-gerakkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang paling kuat dikalangan orang-orang Syafiiyyah dan Hambaliyah dan ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm.

Kedua : Digerak-gerakkan. Dan ini merupakan pendapat yang kuat dikalangan orang-orang Malikiyyah dan disebutkan oleh Al-Qodhi Abu Ya’la dari kalangan Hambaliyah dan pendapat sebagian orang-orang Hanafiyyah dan Syafiiyyah.

Ketiga : Ada yang mengkompromikan antara dua hadits di atas. Syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahullahu ta’ala- dalam Syarah Zaad Al-Mustaqni’ mengatakan bahwa digerak-gerakkan apabila dalam keadaan berdoa, kalau tidak dalam keadaan berdoa tidak digerak-gerakkan. Dan Syaikh Al-Albany -rahimahullahu ta’ala- dalam Tamamul Minnah mengisyaratkan cara kompromi lain yaitu kadang digerakkan kadang tidak.

Sebab perbedaan pendapat ini adalah adanya dua hadits yang berbeda kandungan maknanya, ada yang menyebutkan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan dan ada yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan.
Namun dari pembahasan di atas yang telah disimpulkan bahwa hadits yang menyebutkan jari digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah dan demikian pula hadits yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah. Adapun cara kompromi yang disebutkan dalam pendapat yang ketiga itu bisa digunakan apabila dua hadits tersebut di atas shohih bisa dipakai berhujjah tapi karena dua hadits tersebut adalah hadits yang lemah maka kita tidak bisa memakai cara kompromi tersebut, apalagi hadits yang shohih yang telah tersebut di atas bahwa Nabi- hanya sekedar berisyarat dengan jari telunjuk beliau. Dan dari kata “berisyarat” itu dapat dipahami apakah jari telunjuk digerak-gerakkan atau tidak. Penjelasannya sebagai berikut.

Kata “berisyarat” itu mengandung dua kemungkinan :
Pertama : Dengan digerak-gerakkan. Seperti kalau saya memberikan isyarat kepada orang yang berdiri untuk duduk, maka tentunya isyarat itu akan disertai dengan gerakan tangan dari atas ke bawah.

Kedua : Dengan tidak digerak-gerakkan. Seperti kalau saya berada dalam maktabah (perpustakaan) kemudian ada yang bertanya kepada saya : “Dimana letak kitab Shohih Al-Bukhory?” Maka tentunya saya akan mengisyaratkan tangan saya kearah kitab Shohih Al-Bukhary yang berada diantara sekian banyak kitab dengan tidak menggerakkan tangan saya.

Walaupun kata “berisyarat” itu mengandung dua kemungkinan tapi disini bisa dipastikan bahwa berisyarat yang diinginkan dalam hadits tersebut adalah berisyarat dengan tidak digerak-gerakkan. Hal tersebut dipastikan karena dua perkara :
Pertama : Ada kaidah di kalangan para ulama yang mengatakan Ash Sholatu Tawqifiyah (sholat itu adalah tauqifiyah) maksudnya tata cara sholat itu dilaksanakan kalau ada dalil dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Maka hal ini menunjukkan bahwa asal dari sholat itu adalah tidak ada gerakan di dalamnya kecuali kalau ada tuntunan dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan demikian pula berisyarat dengan jari telunjuk, asalnya tidak digerakkan sampai ada dalil yang menyatakan bahwa jari telunjuk itu diisyaratkan dengan digerakkan dan telah disimpulkan bahwa berisyarat dengan menggerak-gerakkan jari telunjuk adalah hadits lemah. Maka yang wajib dalam berisyarat itu dengan tidak digerak-gerakkan.

Kedua : Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary N0.   dan Imam Muslim No.538 :
إن في الصلاة شغلاًَ
“Sesungguhnya di dalam sholat adalah suatu kesibukan”
Maka ini menunjukkan bahwa seorang muslim apabila berada dalam sholat ia berada dalam suatu kesibukan yang tidak boleh ditambah dengan suatu pekerjaan yang tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an atau hadits Rasulullah  yang shohih.
r

Kesimpulan:
Tersimpul dari pembahasan di atas bahwa pendapat yang rojih tentang masalah posisi jari telunjuk dalam tasyahud adalah tidak digerak-gerakkan. Wallahu A’lam.

Lihat pembahasan di atas dalam :
    Kitab Al-Bisyarah Fi Syudzudz Tahrik Al-Usbu’ Fi
$ Tasyahud Wa Tsubutil Isyarah, Al-Muhalla karya Ibnu Hazm 4/151, Subulus Salam 1/189, Nailul Authar, ‘Aunul Ma’bud 3/196, Tuhfah Al-Ahwadzy 2/160.
    Madzhab Hanafiyah lihat dalam : Kifayah Ath-Tholib 1/357.
$
    Madzhab Malikiyah : Ats-Tsamar Ad Dany 1/127, Hasyiah Al-Adawy 1/356, Al-Fawakih Ad-Dawany 1/192.
$
    Madzhab Syafiiyyah dalam : Hilyah Al-Ulama 2/105,
$ Raudhah Ath-Tholibin 1/262, Al-Majmu’ 3/416-417, Al-Iqna’ 1/145, Hasyiah Al-Bujairamy 1/218, Mughny Al-Muhtaj 1/173.
    Madzhab Hambaliyah lihat dalam :  Al-Mubdi’
$ 1/162, Al-Furu’ 1/386, Al-Inshaf 2/76, Kasyful Qona 1/356-357.
[Dikutip dari majalah An-Nasihah edisi 1 dengan sedikit perubahan]



January 12th 2009 by Abu Muawiah
Baca selengkapnya==> Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud

Selasa, 27 September 2011

PERBANDINGAN OBAT HERBAL DENGAN OBAT KIMIA SINTETIK

Oleh: Fauzul Azhim
No. BP: 1010312101

A.    Pendahuluan
Banyak obat kuno (herbal) ditinggalkan lalu diganti dengan obat mutakhir (kimia sintetik) (Rahardja, 2007: 4). Bukti yang mudah didapat mengenai hal tersebut adalah resep-resep dokter yang hanya bertuliskan obat kimia sintetik. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran para dokter tentang khasiat obat herbal.
Dalam artikel ini dibahas tentang perbandingan obat herbal dengan obat kimia sintetik. Artikel ini dibuat untuk menyadarkan para dokter dan pasien tentang kelebihan obat herbal dibanding obat kimia sintetik. Selain itu, artikel ini dibuat untuk meminimalisasi penggunaan obat kimia sintetik.
Obat merupakan segala bentuk zat baik kimiawi, hewani, maupun nabati yang dalam dosis layak dapat menyembuhkan, meringankan, atau mencegah penyakit dan gejalanya (Hulliyya, 2011). Obat herbal merupakan obat yang berasal dari tumbuhan atau tanaman yang diproses/diekstrak sedemikian rupa sehingga menjadi serbuk, pil, atau cairan yang dalam prosesnya tidak menggunakan zat kimia, misalnya jamu, obat tolak angin cair, dan sebagainya (Prabu, 2011). Sedangkan obat kimia sintetik adalah obat yang berasal dari sintesis bahan-bahan kimia. Secara kimiawi, bahan-bahan tersebut mirip dengan bahan aktif pada obat herbal (Assegaf, 2010: 2).

B.     Isi
Secara umum, obat herbal ditinggalkan dan diganti dengan obat kimia sintetik. Perlu dibandingkan antara obat herbal dengan obat kimia sintetik agar diketahui obat mana yang lebih baik. Berikut ini perbandingan obat herbal dengan obat kimia sintetik menurut Maryoso (2011).
              I.       Obat herbal:
1.      diarahkan pada sumber penyebab penyakit dan perbaikan fungsi serta organ-organ yang rusak;
2.      bersifat rekonstruktif atau memperbaiki organ dan membangun kembali organ-organ, jaringan, atau sel-sel yang rusak;
3.      bersifat kuratif, artinya benar-benar menyembuhkan karena pengobatannya pada sumber penyebab penyakit;
4.      lebih diutamakan untuk mencegah penyakit, pemulihan penyakit-penyakit komplikasi menahun serta jenis penyakit yang memerlukan pengobatan lama;
5.      bereaksi lambat;
6.      hampir tidak ada efek samping jika diramu oleh herbalis yang ahli dan berpengalaman.

           II.       Obat kimia sintetik:
1.      lebih diarahkan untuk menghilangkan gejala-gejala penyakit saja;
2.      bersifat paliatif, yaitu hanya mengurangi penderitaan;
3.      bersifat spekulatif, yaitu jika tepat, penyakit akan sembuh, jika tidak, endapan obat akan menjadi racun yang berbahaya;
4.      lebih diutamakan untuk penyakit-penyakit yang sifatnya akut (butuh pertolongan segera), seperti asma akut, diare akut, patah tulang, infeksi akut dan lain-lain;
5.      bereaksi cepat tetapi bersifat destruktif, artinya melemahkan organ tubuh lain terutama jika dipakai terus-menerus dalam jangka waktu lama;
6.      berefek samping, seperti iritasi lambung dan hati, kerusakan ginjal, dan mengakibatkan lemak darah.

C.     Penutup
Obat herbal merupakan obat yang tepat untuk mencegah dan  mengobati berbagai penyakit. Sedangkan obat kimia sintetik hanya dapat mengobati satu jenis panyakit. Namun, pada kondisi tertentu, obat kimia sintetik lebih dianjurkan karena reaksinya cepat.

D.    Daftar Pusataka
Assegaf, Mohammad Ali Toha. “Natural Healing with Herbal Medicine”. Disampaikan dalam The 6th ANTIBIOTIC. Padang, 9 Oktober 2010.
Hulliyya, Anna. 2011. “Perkembangan Sejarah Obat”. http://anna-hulliyya.blogspot.com/2010/12/perkembangan-sejarah-obat.html. Diunduh pada 29 Januari 2011. 04:21:20 WIB.
Maryoso. 2011. “Obat Kimia Vs Obat Herbal”. http://id.shvoong.com/medicine-and-health/investigative-medicine/1974249-obat-kimia-vs-obat-herbal/. Diunduh pada 22 Januari 2011. 22:37:09 WIB.
Prabu, Koko. 2011. “Definisi Obat Herbal” .  http://seputarobatherbal.blogspot.com/2009/05/definisi-obat-herbal.html. Diunduh pada 28 Januari 2011. 08:37:03 WIB.
Rahardja, Kirana dan Tan Hoan Tjay. 2007. Obat-obat Penting, Khasiat, Penggunaan, dan Efek-efek Sampingnya, Edisi Keenam. Jakarta: PT Elex Media Komputindo. 
Baca selengkapnya==> PERBANDINGAN OBAT HERBAL DENGAN OBAT KIMIA SINTETIK

Selasa, 31 Mei 2011

Program Pengendalian Berat Badan dari HERBALIFE


HERBALIFE menawarkan program pengendalian berat badan dengan mengonsumsi produk makanan BERNUTRISI.

Sudah TERBUKTI di lebih dari 75 negara.

Sudah 60 juta lebih konsumen yang PUAS….

Sudah terdaftar di DEPKES di lebih dari 75 negara sebagai MAKANAN …..BUKAN OBAT!!!

Ayo! Ikuti programnya, rasakan manfaatnya!!!

Info selanjutnya, klik link di bawah ini!

Baca selengkapnya==> Program Pengendalian Berat Badan dari HERBALIFE

Jumat, 27 Mei 2011

Menguji Keaslian Madu

A. OBJEK PENELITIAN

Ada dua golongan madu yang dijadikan objek dalam penelitian ini, yaitu madu asli dan madu tidak asli.

1. Madu Asli
Madu asli adalah madu murni atau madu alami yang diambil langsung dari sarang lebah dan diperes sendiri. Dalam penelitian ini, madu asli yang diuji ada lima jenis, masing-masing diletakkan dalam botol tersendiri dan diberi kode sesuai dengan jenis madunya. Diantaranya madu yang sumber makanannnya pohon aren atau nira. Madu yang sumber makanannya tanaman hortikultura , Madu murni yang sumber makanannya pohon akasia , pohon kayu sungkai dan hutan bebas.

2. Madu Tidak Asli
Madu tidak asli adalah madu tiruan atau madu asli yang dicampur larutan lain yang sifat fisiknya menyerupai madu asli.yang diuji pun juga lima jenis : Madu tiruan, madu yang dicampur juruh atau sirup, madu yang dicampur air gula, madu yang dicampur sirup dan serbuk pahit, serta madu yang dicampur dengan sirup dan ragi tape.

B. MITOS TENTANG MADU ASLI

Pengujian ini dilakukan untuk membuktikan anggapan orang bahwa madu asli memiliki ciri-ciri tertentu, yang menjadi parameter sebuah madu asli. Yang mana kalau disimpulkan padanya ada 8. Anggapan tersebut lengkapnya sebagai berikut :

No Anggapan
1. Madu Asli tidak dikerumuni semut.
2. Madu asli tidak merembes apabila diteteaskan pada kertas Koran
3. Korek api tetap dapat menyala setelah diolesi madu asli.
4. Rasa madu asli manis murni, tanpa ada rasa lain.
5. Madu asli berwarna kuning tua.
6. Madu asli akan mengkristal bila diaduk dengan kuning telur
7. Madu asli menyimpan gas atau udara
8. Madu asli tidak membeku bila dimasukkan dalam lemari es

C. HASIL PENGUJIAN TERHADAP ANGGAPAN TERSEBUT

1. Anggapan pertama : Madu Asli Tidak Dikerumuni Semut.
Baik madu asli maupun madu tidak asli sama-sama dapat dikerumuni semut. Adapun madu tidak asli yang padanya dicampur dengan serbuk pahit ada kemungkinan padanya tidak dimakan semut karena unsur tersebut tidak disenangi semut sebagaimana madu asli yang makanan lebahnya dari hutan kayu yang pahit rasanya.

2. Anggapan kedua: Madu Asli Tidak Merembes Saat Diteteskan pada Kertas Koran.
Tidak merembes saat diteteskan pada kertas koran tidak dapat secara mutlak merupakan ciri madu asli karena madu asli yang agak encerpun bisa merembes walaupun sedikit saja (tingkat kekentalannya rendah).

3. Anggapan ketiga : Korek Api Tetap Menyala Setelah Diolesi Madu Asli.
Bilah korek api tetap dapat menyala setelah diolesi madu asli sekalipun jarak waktu tenggang antara pemolesan dengan pemantikan berapa lamapun . Adapun madu tidak asli pada awal pemolesan mungkin masih bisa menyala namun setelah tenggang waktu 1 jam atau lebih maka tidak mampu lagi untuk menyala.
Jadi kesimpulannya adalah apabila setelah berselang lebih dari 1 jam tapi masih bisa menyala berarti madu asli.Namun apabila dengan dengan tenggang waktu tersebut tidak dapat menyala maka bisa dipastikan madu campuran atau tidak asli.

4. Anggapan keempat : Madu Asli Berasa Manis
Kelima sampel madu asli memiliki rasa yangberbeda-beda, bergantung pada sumber makanan lebah atau nectar. Demikian pula madu tidak asli maka rasanyapun beraneka ragam sesuai dengan bahan pencampurnya.

5. Anggapan kelima : Madu Asli Berwarna Kuning Tua
Sebagaimana rasa madu asli , warnanyapun beragam sesuai dengan nectar atau sumber makanan yang dimakan lebah. Demikian pula warna madu tidak asli beragam warnanya sesuai dengan bahan yang diolah dan juga bahan pencampurnya.

6.Anggapan keenam Madu Asli Akan Mengkristal Jika Dicampur Kuning Telur
Semua sampel madu asli mengkristal berbiji-biji saat dicampur dengan kuning telur. Madu tiruan tidak mengkristal sama sekali apabila dicampur kuning telur tetapi madu campuran tetap bisa mengkristal.
Perlu anda ketahui bahwa pengkristalan kuning telur bukan jaminan madu asli karena madu campuranpun tetap mengkristal apabila dicampur dengan kuning telur.

7. Anggapan ketujuh : MAdu Asli Mengandung Gas (menggelembung pada kantong plastik/jerigen yang tertutup rapat.)
Dalam uji coba kelima madu asli maupun 4 dari 5 macam madu campuran itu tetap mengelembung (mengandung gas) Dari sini dapat dilihat bahwa kandungan gas itu tidak dapat dijadikan patokan dalam menentukan madu asli karena madu tidak aslipun bisa mengandung gas.
Dalam penyelidikannya Dra. Sri Amin Tarti dari Universitas Lambung Mangkurat menyatakan, gas yang terdapat pada madu itu bisa timbul karena madu telah terfermentasi dengan mikroba penghasil gas.

8. Anggapan kedelapan : Madu asli Tidak Akan Membeku Jika Disimpan Dalam Lemari Es.
Dari kelima sampel madu asli, empat sampel tidak membeku saat disimpan dalam lemari es. Satu sampel yang lain sedikit membeku yaitu madu pohon aren /nira. Dan dari kelima sampel madu tidak asli maka semuanya membeku saat disimpan di lemari es.

D. KESIMPULAN

Dari pengujian terhadap delapan anggapan publik terhadap keaslian madu maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Tidak merembes saat diteteskan pada kertas Koran; tidak dikerumuni semut ; rasa yang manis,; warna kuning tua; serta terdapatnya gas atau udara tidak dapat dijadikan alat untk mengukur kemurnian atau keaslian madu.

2. Madu dapat dikatakan asli bila belerang bilah korek api tetap dapat menyala setelah diolesi madu trsebut, meskipun tenggang waktu yang lama. Apabila korek api dapat menyala dalam tenggang waktu yang sebentar kemudian tidak menyala dalam tenggang waktu yang lama maka bisa diragukan keaslian madu tersebut.

3. Madu asli akan mengkristal saat dicampur dengan kuning telur. Namun pengkristalan bukan jaminan aslinya suatu madu. Beberapa madu palsu atau campuran pun tetap mengkristal saat dicampur dengan kuning telur.

4. Madu asli tidak akan membeku saat disimpan di lemari es.

Disadur dari Buku �Jeli Memilih Madu� terbitan Adicita Karya Nusa tahun 2005 ditulis oleh : M Sadyi Masun.

Baca selengkapnya==> Menguji Keaslian Madu